Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mari Elka: Transaksi "Online" Indonesia Masih Kecil

Kompas.com - 11/06/2013, 16:29 WIB

KOMPAS/ARBAIN RAMBEY Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, nilai transaksi online di Indonesia masih terbilang kecil. Hal ini di satu sisi memberi pertanda baik, menandakan adanya potensi besar dalam bisnis yang memakai transaksi online.

Mari mengutip data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa nilai transaksi online pada 2012 mencapai Rp 126 triliun atau tumbuh dua kali lipat dari nilai transaksi 2011 sebesar Rp 63 triliun.

"Transaksi ini masih kecil. Beberapa pihak yang melakukan survei serupa juga mengatakan nilai itu masih kecil. Ada yang mengatakan baru 5 sampai 10 persen dari total potensi pasar di Indonesia," kata Mari seusai membuka acara IDByte Conference 2013 di Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Ini berarti potensi transaksi online masih sangat besar, apalagi jumlah pengguna internet terus bertumbuh. Untuk mengembangkannya, Mari Elka berpendapat, industri ini harus didukung oleh infrastruktur telekomunikasi yang baik.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia pada 2012 lalu mencapai 63 juta orang atau setara 24,23 persen dari total populasi.

Di 2013, angka itu diprediksi naik sekitar 30 persen menjadi 82 juta pengguna dan terus tumbuh menjadi 107 juta pada 2014 dan 139 juta atau 50 persen dari total populasi pada 2015.

Regulasi transaksi online demi keamanan

Atas nama perlindungan konsumen, Kemenkominfo sedang mengatur implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di sana terdapat aturan yang mewajibkan perusahaan berbasis internet yang menyimpan data publik untuk menempatkan data center-nya di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penyelenggara transaksi online mendaftarkan dan memakai domain lokal berakhiran ".id (dot id)".

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kejahatan dunia maya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan internet, maka penegak hukum bisa melacak informasi, memblokir, sampai memberi sanksi kepada pelaku.

"Kalau data center-nya ada di luar negeri, kemudian ada masalah, penegak hukum akan sulit mendapatkan data fisik. Karena itulah data center kita wajibkan ada di Indonesia," tegas Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com