KOMPAS.com - Pengguna internet (netizen) di Indonesia menanggapi aturan penggunaan radio di mobil. Sebagian besar mempertanyakan penerapan aturan yang dianggap kontroversial itu.
Sebab, menurut netizen, radio di dalam mobil juga bisa berguna bagi pengendara saat membutuhkan informasi lalu-lintas, seperti yang diungkapkan oleh pengguna akun Twitter @Insan4diputra.
Menurutnya, akan sulit untuk mendengarkan informasi lalu-lintas dari TMC (Traffic Management Center) di radio tanpa mendengarkan musik, karena musik selama ini sudah jamak menjadi selingan di acara-acara radio.
Whats?? Klo dgrin radio untuk dgrin traffic dr TMC gimana? Kan ada selingan musik juga
— Insan Adi Putra (@Insan4diputra) March 1, 2018
Pennguna Twitter lain juga mengeksperesikan pendapatnya yang beragam. Beberapa netizen menanggapinya dengan serius, namun ada pula yang menanggapi dengan sindiran atau guyonan.
Baca juga: Selain Musik dan Radio, Pakai Ponsel di Mobil Juga Terancam 3 Bulan Penjara
Berikut beberapa tanggapan netizen yang dihimpun KompasTekno, Jumat (2/3/2018) pagi.
https://t.co/rrCHNb9qum
— Zddin_dmk (@Zainuddin1111) 2 Maret 2018
Jangan lupa sama menggunakan HP
Ini juga sangat bebahaya
Taksi online dan ojek online
Kalau saya pakai earphone untuk dengerin direction dari mba-mba googlemaps apaka saya akan dipenjara juga :(
— ???? (@ingchocho) 1 Maret 2018
"Lo baru kelar penjara, Bro?"
— Joko Anwar (@jokoanwar) 1 Maret 2018
"Iya nih."
"Kenapa?"
"Dengerin Katy Perry sambil nyetir" https://t.co/LxXBT5qoF4
Gue gk kebayang nyetir 6 jam tanpa radio/musik.... nh peraturan siape sh yg buat.. belom pernah juga ada berita "Seorang pengemudi kecelakaan gara2 denger desta dan gina in the morning" l https://t.co/hhLgdQFHEG
— Irwan Nirwansyah (@Nirwansyah) 1 Maret 2018
2018 nyetir sambil nyetel radio lalu liat spion tengah pic.twitter.com/YvLOEx7iNn
— Riza Octawirawan (@rizaoctawirawan) 1 Maret 2018
Nasib angkot saya gmn pak? pic.twitter.com/0EDnbBOB8d
— ???? (@djayustinus) 1 Maret 2018
Whats?? Klo dgrin radio untuk dgrin traffic dr TMC gimana? Kan ada selingan musik juga
— Insan Adi Putra (@Insan4diputra) 1 Maret 2018
Saya pernah baca berita bahwa "Bapak" suka dengar music rock (metal?) dari bogor sampe jkt, jd itu sebenarnya ga boleh ya? supirnya harus sumpel telinga atau gimana ya?
— Tan (@tanb3rin) 1 Maret 2018
Masih tahap sosialisasi
Menurut ketetapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok, atau mendengarkan musik saat mengemudi, akan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Termasuk pengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun merupakan pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, larangan tersebut belum mulai dilaksankan, karena sedang dalam tahap sosialisasi.
“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang. Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.