Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Aturan Radio di Mobil, Netizen: "Kalau Dengerin Traffic dari TMC Gimana?"

Sebab, menurut netizen, radio di dalam mobil juga bisa berguna bagi pengendara saat membutuhkan informasi lalu-lintas, seperti yang diungkapkan oleh pengguna akun Twitter @Insan4diputra.

Menurutnya, akan sulit untuk mendengarkan informasi lalu-lintas dari TMC (Traffic Management Center) di radio tanpa mendengarkan musik, karena musik selama ini sudah jamak menjadi selingan di acara-acara radio.

Berikut beberapa tanggapan netizen yang dihimpun KompasTekno, Jumat (2/3/2018) pagi.

Menurut ketetapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok, atau mendengarkan musik saat mengemudi, akan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Termasuk pengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun merupakan pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, larangan tersebut belum mulai dilaksankan, karena sedang dalam tahap sosialisasi.

“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang. Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/02/09291897/ramai-aturan-radio-di-mobil-netizen-kalau-dengerin-traffic-dari-tmc-gimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke