Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nokia Jegal Vivo di Jerman dengan Paten 4G

Kompas.com - 12/06/2023, 14:03 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber GSM Arena

KOMPAS.com - Nokia menjegal Vivo di pasar smartphone Jerman, dengan gugatan pelanggaran hak paten 4G. Dengan gugatan ini, maka Vivo tidak bisa lagi berjualan ponsel 4G di Jerman.

Kabar Vivo yang hengkang dari Jerman ditandai dengan dihapusnya seluruh smartphone Vivo di situs resmi yang beralamat di vivo.com/de. Lewat situs tersebut, Vivo menulis pengumuman terkait nasib konsumen Jerman yang menggunakan smartphone Vivo.

"Sayangnya, produk Vivo saat ini tidak tersedia di Jerman. Jika Anda menggunakan produk Vivo, Anda dapat terus menghubungi customer service kami. Anda juga akan menerima pembaruan software di masa mendatang," tulis Vivo.

Vivo menulis pengumuman terkait nasib konsumen Jerman yang menggunakan smartphone Vivo, bunyinya Sayangnya, produk Vivo saat ini tidak tersedia di Jerman. Jika Anda menggunakan produk Vivo, Anda dapat terus menghubungi customer service kami. Anda juga akan menerima pembaruan software di masa mendatang.vivo.com/de Vivo menulis pengumuman terkait nasib konsumen Jerman yang menggunakan smartphone Vivo, bunyinya Sayangnya, produk Vivo saat ini tidak tersedia di Jerman. Jika Anda menggunakan produk Vivo, Anda dapat terus menghubungi customer service kami. Anda juga akan menerima pembaruan software di masa mendatang.
Vivo berhenti menjual smartphone di Jerman setelah pengadilan di Jerman mengabulkan gugatan hukum yang diajukan Nokia.

Baca juga: Terungkap, Produk Pertama Samsung dan Nokia Justru Bukan Ponsel

Nokia yang dimaksud dalam kasus ini adalah perusahaan telekomunikasi asal Finlandia yang merupakan pemain besar dalam peralatan telekomunikasi Eropa. Bukan merek ponsel "Nokia" yang kini lisensinya dipegang oleh HMD Global.

Dalam gugatannya, Nokia menuduh Vivo menggunakan teknologi yang dipatenkannya untuk memproses sinyal 4G tanpa membayar lisensi.

Pengadilan Jerman pun mengabulkan gugatan Nokia dan memerintahkan Vivo untuk berhenti memasarkan penjualan produk yang menggunakan paten Nokia tersebut.

Hal inilah yang membuat Vivo menutup saluran jualan online-nya itu. Kendati begitu, ponsel Vivo kemungkinan masih tersedia melalui pengecer pihak ketiga, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GSMArena, Senin (12/6/2023).

Senasib dengan Oppo dan OnePlus

Ilustrasi smartphone Oppo dan sub-mereknya, OnePlus.Android Authority Ilustrasi smartphone Oppo dan sub-mereknya, OnePlus.
Sebelum Vivo, Oppo dan sub-mereknya, OnePlus juga harus menyetop berjualan smartphone di Jerman per 5 Agustus 2022 karena alasan yang sama. Keduanya kalah dari gugatan Nokia.

Dalam gugatannya, Nokia menuduh Oppo dan OnePlus menggunakan teknologi yang dipatenkannya untuk memproses sinyal 4G dan 5G tanpa membayar lisensi.

Baca juga: Oppo dan OnePlus Setop Jual HP di Jerman karena Nokia

Nokia memang sempat menandatangani perjanjian lisensi paten dengan vendor ponsel asal China, Oppo, pada 2018 silam.

Perjanjian itu diyakini merupakan lisensi yang memungkinkan Oppo menggunakan paten konektivitas milik Nokia. Sehingga perangkat Oppo (serta sub-mereknya OnePlus) dapat menangkap sinyal 4G dan 5G saat digunakan oleh konsumen di Jerman.

Kesepakatan penggunaan lisensi tersebut sedianya berlaku limat tahun atau seharusnya baru berakhir pada 2023. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Nokia telah mengajukan sejumlah keluhan pelanggaran paten terhadap Oppo terkait Paten Esensial Standar (SEP) dan non-SEP.

Ini mengindikasikan bahwa perjanjian lisensi Nokia-Oppo yang diteken tahun 2018 itu telah berakhir. Paten tersebut mencakup konektivitas, antarmuka, dan fitur keamanan. Keluhan ini diajukan di pasar Eropa dan Asia.

Menurut pernyataan resmi Nokia, Oppo telah menolak tawaran pembaruan kontrak lisensi paten. Sehingga pihak Nokia harus mengambil tindakan hukum karena Oppo terus menggunakan paten tersebut di produknya.

Sementara menurut Oppo dan OnePlus, keduanya mengatakan bahwa "biaya perpanjangan kontrak yang terlalu tinggi" menjadi alasan utama keduanya tidak melakukan pembaruan kontrak lisensi dengan Nokia. Buntutnya adalah gugatan hukum seperti yang terjadi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com