Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Lokasi Pengukur Kecepatan di Google Maps Saat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 05/04/2024, 13:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Perjalanan mudik Lebaran 2024 mulai dipersiapkan oleh sebagian masyarakat saat ini. Bagi pemudik yang menggunakan jalur darat dan melewati ruas jalan tol, maka harus memperhatikan peraturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu. Maka dari itu pengemudi perlu memperhatikan kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.

Nah untuk meningkatkan kewaspadaan pemudik dalam perjalanan, Anda dapat mengetahui lokasi kamera pengukur kecepatan ini lewat Google Maps.

Adapun fitur pendeteksi kamera kecepatan hanya dapat diakses ketika pengemudi sedang menyiapkan jalur perjalanannya.

Begitu Anda memulai perjalanan dan navigasi aktif, Google Maps akan memberi tahu pengemudi mengenai lokasi kamera kecepatan melalui notifikasi bergetar di smartphone beberapa meter sebelum mendekati area tersebut.

Lantas bagaimana cara mengecek lokasi pengukur kecepatan di Google Maps saat mudik Lebaran 2024? Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca juga: 5 Aplikasi Pemantau Lalu Lintas buat Hindari Macet Selama Mudik Lebaran 2024

Cara cek lokasi pengukur kecepatan di Google Maps

Ilustrasi cara cek kamera pengukur kecepatan di GmapsKompas.com/soffyaranti Ilustrasi cara cek kamera pengukur kecepatan di Gmaps

  • Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda.
  • Ketikkan rute perjalanan (misal: Surabaya – Jepara).
  • Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda.
  • Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”. Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan.
  • Berdasarkan percobaan KompasTekno dalam rute Surabaya – Jepara tersebut kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan tol Solo – Kertosono.
  • Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan. Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan.

Untuk diketahui, kecepatan maksimal yang diizinkan di jalan tol berada dalam rentang 60 hingga 100 kilometer per jam.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang kedapatan oleh kamera kecepatan melebihi batas tersebut akan terkena denda tilang elektronik (ETLE) sejumlah Rp 500.000 atau dapat juga dijatuhi hukuman kurungan hingga dua bulan.

Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan terus mewaspadai batas kecepatan yang berlakuk sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga: Cara Top Up E-Toll lewat Shopee sebelum Mudik Lebaran 2024

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com