Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Soroti Serangan Ransomware ke PDN Indonesia

Kompas.com - 25/06/2024, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Insiden serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDN Sementara) turut menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti The Washington Post, The Register, dan Associated Press (AP).

Seperti diketahui, Pusat Data Nasional Sementara (PDN Sementara) mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024), yang berimbas kepada sejumlah layanan publik, seperti sistem keimigrasian.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), gangguan itu disebabkan oleh serangan ransomware bernama Brain Cipher.

Media-media asing pun turut memberitakan serangan ransomware ke pusat data yang dipakai pemerintah untuk menjalankan berbagai layanan sistem elektronik kependudukan, dsb.

Baca juga: Kronologi Serangan Ransomware PDN, Lumpuhkan Layanan Imigrasi sejak 20 Juni, Baru Terungkap 4 Hari Kemudian

Outlet media The Washington Post misalnya, yang menyoroti dampak insiden itu yang menyebabkan lebih dari 200 layanan pemerintah baik nasional maupun daerah terganggu.

Selain Washington Post, outlet media teknologi The Register juga menyoroti dampak yang timbul akibat serangan ransomware terhadap PDN Sementara.

Tidak hanya layanan imigrasi, pendaftaran online untuk siswa baru juga belum tersedia di sejumlah daerah akibat gangguan PDN.

Walhasil, waktu pendaftaran siswa baru diperpanjang dari tenggat yang sudah ditetapkan sebelumnya.

The Register juga menyoroti banyaknya kementerian dan lembaga di pusat dan daerah, yang membuat aplikasi sendiri-sendiri, serta menyinggung pengajuan dana Rp 6,2 triliun oleh pemerintah kepada DPR untuk membuat aplikasi baru yang menggabungkan semua layanan.

Kemudian outlet media Associated Press (AP) menyoroti sikap pemerintah dalam menghadapi hacker dalam insiden ini.

Para penyerang PDN Sementara telah menyandera sejumlah data dan menawarkan kunci akses. Namun untuk mendapat kunci tersebut, pemerintah Indonesia perlu membayar tebusan sebesar 8 juta dollar AS (sekitar Rp 130 miliar).

Ransomware adalah program jahat (malware) yang dapat mengunci data di komputer dengan enkripsi. Pelaku penyebar ransomware lalu akan memeras korban dengan meminta tebusan dalam jumlah tertentu untuk membuka kunci tersebut.

Baca juga: Mengenal Ransomware LockBit 3.0 yang Diduga Serang BSI dan Cara Kerjanya

Hingga Selasa (25/6/2024), sejumlah layanan online milik pemerintah memang sudah berangsur pulih, termasuk layanan imigrasi di bandara internasional. Kendati begitu, pemerintah terus melakukan upaya pemulihan layanan lainnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sendiri menegaskan bahwa pihaknya, sebagai pengelola PDN, tidak akan membayar uang tebusan yang diminta hacker.

Kendati demikian, Budi menyatakan pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan bersama berbagai pihak terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com