Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Prioritaskan Revisi UU ITE Tahun Ini

Kompas.com - 16/01/2013, 11:53 WIB

Jakub Krechowicz/sxc.hu ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2013.

"Revisi, terutama pada Pasal 27 ayat 2 tentang pencemaran nama baik," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Selama ini, revisi terhadap UU ITE telah disuarakan oleh berbagai pihak, dan kementeriannya menerima begitu banyak masukan termasuk protes. Oleh karena itu, revisi terhadap UU ITE bersama dengan peraturan perundangan yang lain menjadi program prioritas penyusunan regulasi pada 2013.
   
"Pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar juga dinilai sebagian kalangan terlalu berat," katanya.

Pihaknya akan menyesuaikan ancaman pidana untuk suatu pelanggaran yang diatur dalam UU ITE dengan perbuatan sejenis yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
   
Sebab, selama ini ancaman pidana dalam UU ITE jauh lebih tinggi daripada yang diatur dalam KUHP.

Protes itu datang dari berbagai kalangan, termasuk media, terutama setelah mencuatnya kasus Prita Mulyasari yang dijerat dengan UU ITE untuk tuduhan pencemaran nama baik.

UU ITE mengatur ancaman pidana hingga enam tahun untuk kasus pencemaran nama baik, sedangkan KUHP menyatakan ancaman pidana untuk kasus tersebut selama sembilan bulan.
   
Berdasarkan protes dari berbagai kalangan itu, kata Gatot, maka revisi UU ITE akan menyesuaikan ancaman pidana untuk perbuatan sejenis yang diatur dalam KUHP.

Selain itu, penyesuaian ketentuan pidana materiil dan acara pidana untuk kasus ITE dengan norma hukum pidana secara nasional lebih tepat guna dan mudah dalam penerapan.

Revisi UU ITE, menurut dia, juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi terkini dengan regulasi yang harus diatur oleh pemerintah.

Selain mempersiapkan revisi UU ITE, saat ini Kemkominfo juga tengah menyiapkan RUU Intersepsi sebagai peraturan praktik penyadapan setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan salah satu ayat dalam UU ITE yang menyatakan tata cara penyadapan bisa diatur dalam suatu peraturan pemerintah (PP).

"Kami juga memprioritaskan penyusunan terhadap beberapa regulasi lain pada tahun ini, seperti RUU Penyiaran, RUU Konvergensi Telematika yang diusulkan menjadi RUU Telekomunikasi (inisiatif pemerintah), dan Revisi PP Nomor 7 Tahun 2009 tentang PNBP Kementerian Kominfo," katanya.

Di samping itu, RPP Penyelenggaraan Pos, beberapa RPM Kominfo sebagai pelaksanaan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Revisi beberapa RPM Kominfo yang berkaitan dengan Ditjen SDPP, Ditjen Aptika, dan Ditjen PPI. (ANT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com