Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Chat" di Ponsel Tak Dibalas, Istri Ceraikan Suami

Lin menuding bahwa sang suami telah tidak memedulikan dia. Buktinya, ya, itu tadi, pesan-pesan singkat yang dikirim Lin lewat aplikasi instant messenger hanya dibaca saja oleh si suami tanpa berbalas.

Tindakan semacam ini dikenal dengan istilah “blue ticking”, di mana pesan yang dikirim lewat aplikasi macam Line dan WhatsApp diberikan tanda centang biru apabila sudah dibaca oleh penerima.

Awal bulan ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC, Selasa (18/7/2017), pengadilan Taiwan mengabulkan gugatan Lin. Pesan tak berbalas dianggap sebagai bukti penting bahwa pernikahan Lin dengan suaminya memang sudah di ambang jurang.

Lin mengatakan suaminya tak membalas pesan-pesan singkat yang dikirim, bahkan ketika dia memberitahukan telah mengalami kecelakaan mobil dan sedang dirawat di instalasi gawat darurat.

“Pasangan yang normal seharusnya tidak memperlakukan satu sama lain seperti itu… pesan-pesan Line ini adalah bukti yang penting, yang menunjukkan keadaaan pernikahan… bahwa kedua pihak tak menjalin komunikasi yang baik,” kata Hakim Kao yang memutus perkara.

Ada soal lain terkait masalah pernikahan Lin dengan suaminya, yakni keluarga sang suami bergantung secara finansial kepada Lin. Tapi pada akhirnya pesan-pesan tak berbalas itulah yang meyakinkan hakim.

“Sekarang komunikasi internet sudah sangat umum, bisa dijadikan bukti. Dulu kita membutuhkan bukti tercetak,” kata Hakim Kao.

Ini adalah pernikahan kedua Lin, seorang wanita berusia 50-an tahun. Adapun suaminya berumur 40-an tahun. Seperti pesan instan yang tidak dibalas olehnya, sang suami tak pernah datang ke pengadilan untuk menghadiri proses tuntutan Lin.

Baca: Istri Laporkan Suami ke Polisi Gara-gara Drama di WhatsApp

https://tekno.kompas.com/read/2017/07/18/12280097/-chat-di-ponsel-tak-dibalas-istri-ceraikan-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke