Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fitur Cek Nomor Registrasi Dinilai Merepotkan Masyarakat, Ini Usul DPR

Dengan fitur Cek Nomor, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ia miliki terdaftar di berapa nomor kartu seluler. Jika terjadi penyalahgunaan, masyarakat bisa bertandang ke gerai resmi operator untuk melapor dan bakal ditindaklanjuti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/3/2018), di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR RI Senayan, beberapa anggota Komisi I DPR RI menganggap fitur Cek Nomor tak efektif bagi masyarakat.

“Berapa sih yang menggunakan fitur Cek Nomor? Ini merepotkan karena masyarakat harus mengetik dan mengirim hanya untuk tahu nomornya disalahgunakan atau tidak,” kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Moh Husein Mohi.

Roy Suryo yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI lantas memberikan usul sistem yang lebih praktis bagi masyarakat. Menurut dia, semestinya operator telekomunikasi yang aktif memberi tahu pelanggannya soal status penggunaan NIK mereka.

“Tolong menteri buat aturan operator wajib melakukan ricek nomor pelanggan dan memberikan notifikasi. Jadi kalau ada pelanggan yang terima (notifikasi) bisa langsung tahu NIK-nya dipakai di berapa nomor. Nggak usah repot,” kata Roy.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima usulan tersebut. Tiga operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo) pun menyanggupinya.

Belum dijelaskan lebih lanjut kapan mekanisme tersebut diberlakukan. Yang jelas, keseluruhan periode registrasi kartu SIM prabayar berakhir pada 1 Mei 2018 mendatang.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/20/11180617/fitur-cek-nomor-registrasi-dinilai-merepotkan-masyarakat-ini-usul-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke