Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.
https://tekno.kompas.com/read/2018/07/03/18503327/tik-tok-diblokir-di-indonesia-karena-dinilai-negatif-untuk-anak
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan