Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data Pengguna Diretas, Facebook Terancam Denda Rp 24 Triliun

GDPR adalah peraturan perlindungan privasi dan data para pengguna layanan online di wilayah Eropa yang mulai berlaku efektif pada akhir Mei lalu. Regulasi di dalamnya mengatur perlindungan data pelanggan oleh penyedia layanan onlne, termasuk Facebook.

Apabila nanti terbukti gagal melindungi data penggunanya, maka Facebook bisa dikenai denda dengan nilai maksimum 20 juta Euro atau 4 persen dari omset tahunan global.

Untuk Facebook yang tahun lalu meraup pendapatan 40,65 miliar dollar AS, berarti dendanya bisa mencapai jumlah 1,63 miliar dollar AS tadi.

Potensi pelanggaran GDPR oleh Facebook disoroti oleh Data Protecttion Commission (DPC) di Irlandia. Sebab, anak usaha Facebook untuk wilayah Eropa berada di Irlandia. Maka DPC Irlandia adalah watchdog yang berwenang mengawasi sang raksasa jejaring sosial.

Dirangkum KompasTekno dari CNBC, Rabu (2/10/2018), juru bicara DPC menyatakan bahwa pengumpulan data dan informasi pendukung lainnya masih dibutuhkan sebelum penyelidikan resmi bisa berjalan.

“Selanjutnya, kami akan memastikan apa saja yang menyimpang dari peraturan GDPR,” tambah juru bicara DPC yang enggan disebut namanya itu.

Di sisi lain, pihak Facebook belum memberikan tanggapan resmi soal jumlah penggunanya di Eropa yang terpengaruh dalam peretasan tersebut.

Namun, lewat akun Twitter miliknya, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini menjelaskan bakal bekerja sama dengan regulator -termasuk DPC Irlandia- untuk menelusuri lebih lanjut tentang data pasti jumlah pengguna di Eropa yang terkena dampak pembobolan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/10/04/06570077/data-pengguna-diretas-facebook-terancam-denda-rp-24-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke