Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Kompas.com - 23/04/2024, 16:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber Engadget

KOMPAS.com - TikTok sedang berhadapan dengan hukum Amerika Serikat yang mengancam aplikasinya diblokir dari negeri Paman Sam tersebut. Namun, bukan di Negeri Paman Sam saja TikTok meimbulkan keributan.

TikTok ternyata juga menghadapi kendala di Eropa. Di Benua Biru, anak perusahaan ByteDance itu diduga melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Lebih spesifik, dugaan ini ditujukan untuk salah satu fitur di TikTok Lite.

Uni Eropa kini sedang melakukan penyelidikan kedua terhadap TikTok Lite, aplikasi TikTok versi ringan yang rilis awal bulan ini di Prancis dan Spanyol.

Selain menampilkan aneka video singkat seperti TikTok biasa, TikTok Lite memungkinkan pengguna mendapat poin bila menonton dan menyukai (likes) video. Aktivitas itu dalam aplikasi TikTok Lite disebut "task and reward".

Baca juga: Apa Itu TikTok Lite dan Bagaimana Cara Mendaftarnya ?

Lalu poin yang diperoleh pengguna bisa ditukar, misalnya jadi voucher Amazon atau jadi uang digital di TikTok untuk memberikan tip ke kreator konten.

Komisi Uni Eropa menilai bahwa bahasa desain "task and reward" bisa mempengaruhi kesehatan mental pengguna, khususnya anak muda karena merangsang perilaku adiktif.

Sejauh ini, praktik itu masih diduga melanggar, belum terbukti pelanggaran. Namun Komisi Uni Eropa menyatakan, pihaknya kemungkinan akan memaksa induk TikTok, Bytedance, untuk menangguhkan sementara TikTok Lite di wilayahnya, sembari penyelidikan berlangsung.

Apalagi Bytedance gagal menyetorkan dokumen penilaian risiko TikTok Lite ke Uni Eropa setelah diminta pada pekan lalu.

Meski demikian, Bytedance diberikan waktu sampai 24 April untuk menolak kemungkinan penangguhan TikTok Lite sementara. Jadi, hingga kini aplikasi berbagi video asal China tersebut masih tersedia di Uni Eropa.

Bila TikTok Lite nantinya terbukti melanggar DSA, maka perusahaan akan menghadapi denda besar, yaitu sampai 1 persen dari total pendapatan tahunannya. TikTok juga terancam denda hingga lima persen dari pendapatan harian perusahaan.

Baca juga: DPR AS Loloskan UU Larangan TikTok

TikTok sebenarnya bisa beroperasi di Uni Eropa, tetapi perusahaan wajib memberikan opsi ke pengguna untuk menolak algoritme yang menjalankan halaman For You dalam aplikasi. Uni Eropa juga mendesak TikTok menyediakan opsi pelaporan konten berbahaya yang baru hingga menangguhkan iklan yang dipersonalisasi untuk pengguna Uni Eropa berusia 13-17 tahun.

Adapun Uni Eropa sudah menyelidiki TikTok Lite sejak Februari lalu. Saat itu, penyelidikan fokus pada algoritma yang dinilai membuat ketagihan, masalah verifikasi usia, pengaturan privasi default hingga transparansi iklan. Investigasi pada poin-poin ini juga masih berlanjut.

Penyelidikan kemudian diperluas pada April ini, dengan fokus pada bahasa desain fitur "task and reward", dihimpun KompasTekno dari Engadget, Selasa (23/4/2024).

Terancam diblokir di AS

Rancangan Undang-undang (RUU) larangan (ban) TikTok sudah disetujui oleh anggota kongres, alias DPR-nya AS pada Sabtu (20/4/2024), dan segera diundangkan serta ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden.

Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan tersendiri (divestasi) di AS, terpisah dari perusahaan induknya di China, Bytedance. Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com