Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix

KOMPAS.com - Para kreator di YouTube dan Facebook kini tak bisa lagi sembarangan menyajikan konten di kanal miliknya. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten dari media digital.

KPI mengatakan, pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Menurut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, upaya ini dilakukan karena media digital saat ini sudah masuk dalam ranah KPI.

"Kami malah ingin segera mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ungkap Agung sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara, Rabu (7/8/2019).

Agung menambahkan, hal ini tak lepas dari kebiasaan kalangan milenial yang mulai beralih dari media konvensional seperti televisi dan radio ke media digital.

Apalagi menurut Agung, data BPS mencatat generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Selain itu, ia pun menambahkan bahwa KPI juga akan melakukan revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lantaran sudah cukup usang.

"Jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kami revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Agung.

Ia mengatakan, pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

https://tekno.kompas.com/read/2019/08/07/12320097/kpi-bakal-awasi-konten-youtube-facebook-dan-netflix

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke