Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Kompas.com - 24/04/2024, 17:17 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Komisi I DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 yang diterima KompasTekno, disebutkan bahwa cakupan wilayah penyiaran akan diperluas. Artinya, RUU ini tidak hanya akan mengatur tentang penyiaran konvensional saja, seperti televisi dan radio, melainkan mencakup platform digital.

Dengan tambahan cakupan wilayah penyiaran ini, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diperluas.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Itu artinya, seluruh platform digital, baik platform streaming, layanan over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, Disney+Hotstar, dan sebagainya, akan diawasi oleh KPI dan harus tunduk pada UU Penyiaran terbaru apabila sudah disahkan.

Baca juga: Netflix Masih Sumir, KPI Tak Bisa Awasi

Selain perluasan cakupan penyiaran, RUU ini juga akan fokus mengatur soal isi dan konten siaran. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari.

"Apa isu sentralnya? Ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran, baik menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (24/4/2024).

Ia menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran ini akan berisi aturan yang memperlakukan seluruh isi dan konten siaran dari berbagai macam media, baik konvensional maupun digital, akan sama di mata hukum.

"Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV, yang TV walaupun digital pun itu bisa di akses tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya relatif sama," imbuh Abdul.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran ini penting lantaran selama ini, belum ada regulasi soal isi siaran layanan media streaming digital.

Sebab, menurutnya, banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

"Nah, ini semua pengaturannya tidak ada, baik apakah itu sensornya ataupun juga pelayanan kontennya, karena sebenarnya ini penting pemerintah itu harus memiliki otoritas kedaulatan terhadap pelayanannya itu," kata Dave.

Revisi UU Penyiaran juga didukung KPI. Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengatakan, pengawasan atas media digital penting dan harus diatur sebagaimana media penyiaran konvensional.

Ia berharap, RUU ini bisa segera disahkan untuk mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat.

"Melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet yang punya potensi merusak karakter jati diri warna dan masa depan generasi muda Indonesia," ujar Mimah.

Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix

Ancam kebebasan pers 

Revisi UU Penyiaran ini mendapat kritikan dari lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi dan Aliansi Jurnalis Indonesia. Remotivi menilai, revisi ini akan mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com