Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ponsel Hilang dan Curian Akan Bisa Diblokir lewat Nomor IMEI

Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said layanan semacam ini sudah umum dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.

Ia mengatakan, mekanisme pembolikiran ponsel hilang di Indonesia nantinya akan mengadopsi negara lain yang sudah mengimplementasikannya lebih dulu.

Konsumen bisa menghubungi layanan pelanggan (customer service) operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang serta membawa surat kehilangan dari kepolisian.

"Karena itu syarat legalitas kehilangan," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online, Rabu (15/4/2020).

Di customer service, pemilik ponsel bisa meminta petugas untuk memblokir nomor seluler perangkat sekaligus nomor IMEI ponsel.

Menurut Akbar, masing-masing operator memiliki aturan sendiri untuk memverifikasi pelapor, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau tidak. Nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan terbaca oleh petugas customer service secara real time.

Kemudian, nomor IMEI tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang berisi database nomor IMEI smartphone, akan menyebarkan data IMEI yang diblokir tadi ke lima operator seluler di Indonesia.

"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," kata Akbar.

Menurut Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pemblokiran nomor IMEI tidak dilakukan oleh operator, melainkan mesin CEIR yang memindahkan nomor IMEI dari daftar putih (whitelist) ke blacklist.

https://tekno.kompas.com/read/2020/04/16/11450027/ponsel-hilang-dan-curian-akan-bisa-diblokir-lewat-nomor-imei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke