Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia

Tahun 2020, pendapatan industri film Indonesia anjlok hingga 97 persen, dipicu oleh peraturan pemerintah yang mengharuskan fasilitas-fasilitas umum non esensial, termasuk bioskop, ditutup untuk menekan kasus COVID-19.

Padahal, 90 persen dari pendapatan industri film lokal berasal dari penjualan tiket bioskop.

Pada saat ini, kehadiran platform digital dan layanan streaming membawa angin segar untuk mendukung industri film lokal agar bisa bertahan. Namun, layanan streaming ilegal yang merajalela juga memicu pembajakan film.

Kebutuhan akan hiburan selama pembatasan sosial dan menurunnya daya beli ‘menggoda’ sebagian masyarakat Indonesia untuk mencari tontontan gratis dengan mengunjungi situs streaming ilegal yang menawarkan film-film bajakan.

Pembajakan telah menimbulkan kerugian besar bagi industri film jauh sebelum munculnya pandemi.

Kerugian ini juga mengancam masa depan industri film lokal dan ekonomi secara keseluruhan, karena puluhan ribu orang secara langsung bergantung pada industri film dan industri ini berkontribusi terhadap pemasukan negara dari pajak yang berasal dari produksi dan distribusi film.

Laporan "Pirates in the Outfield," Akamai 2022 State of the Internet / Security Report, yang merupakan hasil kerja sama antara Akamai dan MUSO, yang menyediakan data aktivitas pembajakan streaming dan download (pengunduhan) di beberapa industri, menegaskan seriusnya masalah pembajakan konten digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Menurut laporan ini, antara Januari hingga September 2021, permintaan pembajakan di dunia mencapai 3,7 miliar.

Angka ini adalah jumlah permintaan konten bajakan, berdasarkan kunjungan ke situs web yang menawarkan akses ke film atau acara televisi, baik langsung maupun melalui browser atau aplikasi ponsel, serta pengunduhan torrent.

Laporan ini juga menunjukkan, sebagian besar konsumen mengakses materi bajakan secara langsung (61,5 persen), sementara 28,6 persen melakukan pencarian terlebih dahulu.

Terdapat 82 miliar kunjungan ke situs web pembajakan terkait dengan industri televisi dan film dalam rentang waktu Januari dan September 2021. Berikut lima lokasi teratas untuk kunjungan ke situs web pembajakan:

  • Amerika Serikat (13,5 miliar)
  • Rusia (7,2 miliar)
  • India (6,5 miliar)
  • China (5,9 miliar)
  • Brasil (4,5 miliar)

Indonesia berada di urutan ke-9 dalam daftar kunjungan ke situs web pembajakan, dengan 3,5 miliar kunjungan.

Dampak pembajakan bukan hanya sebatas pencurian film dan konten kreatif lainnya, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan mereka yang bekerja atau terlibat dalam produksi film dan karya kreatif lain yang kita semua tonton dan nikmati.

Tahun 2020, Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), melaporkan bahwa pembajakan film Indonesia saja sudah merugikan industri film Indonesia sebesar Rp 5 triliun (348,8 juta dollar AS) pertahun.

Banyak orang masih tidak menyadari bahwa pembajakan berimplikasi besar terhadap industri ini, penyedia layanan, dan juga konsumen. Pembajakan bisa membuat konsumen terpapar konten berbahaya dan serangan siber mulai dari phising, malware, botnets, ransomware, dan pencurian identitas.

Sebagai contoh, engineer Akamai menemukan bahwa lebih dari 90 persen situs streaming ilegal yang dideteksi oleh layanan Managed Content Protection (MCP) Akamai, mengandung konten berbahaya seperti itu, sehingga menjadi ancaman nyata bagi pengguna dan maupun penyedia layanan streaming.

Terkait dengan konten bernilai tinggi dan pembajakan acara yang berlangsung secara live, para pelaku kejahatan kian canggih memanfaatkan berbagai jenis serangan dan tetap persisten.

Selain berusaha untuk mencuri konten/kredensial akun atau restream konten, pembajak juga melancarkan serangan DDoS dan memanfaatkan kerentanan di situs/aplikasi streaming legal.

Kolaborasi kuat antara pemilik/distributor hak konten dengan penyedia solusi yang memiliki kemampuan dibutuhkan untuk memitigasi/meminimalkan pembajakan online.

Tahun 2020, anggota Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) melancarkan tindakan hukum melawan pencurian kekayaan intelektual (Intellectual property). Masalahnya adalah pembajak konten tidak mudah ditangkap karena mayoritas beroperasi di luar Indonesia.

Pemerintah tidak tinggal diam. Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara aktif menutup situs web yang menawarkan film bajakan. Berkolaborasi dengan Video Coalition of Indonesia (VCI), Kemenkominfo melaporkan telah memblokir 2.300 situs streaming film.

Namun, pemblokiran situs streaming film ilegal tidak mudah dimusnahkan. Ketikan suatu situs pembajakan diblokir, situs baru sejenis akan muncul dengan nama dan alamat web yang berbeda.

Melihat pemerintah dan para pemangku kepentingan di industri ini mengambil tindakan tentunya sangat menggembirakan. Namun, penting juga untuk membangun pemahaman dan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Di saat ekonomi digital berkembang pesat di Indonesia, pembajakan konten digital sangat merugikan bagi terciptanya peluang besar yang diberikan oleh dunia digital.

Selain itu, penting juga membangun ketahanan keamanan dengan mengedukasi konsumen dan kreator, tentang risiko ancaman siber dan cara mereka dapat melindungi diri sendiri melalui pemanfaatan teknologi canggih.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/09/10020057/di-balik-layar-bagaimana-pembajakan-digital-melukai-industri-film-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke