KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022, Pemerintah menghimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 wajib mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.
e-HAC sendiri merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Adapun saat ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib masyarakat ketika akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 baik melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Untuk selengkapnya berikur ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik 2022.
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi hotline e-HAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 1050 0567 atau e-mail di pedulilindungi@kemkes.go.id
https://tekno.kompas.com/read/2022/04/22/19150057/cara-mengisi-e-hac-sebagai-syarat-mudik-lebaran-2022-untuk-perjalanan-darat