Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah

KOMPAS.com - Saat musim hujan seperti ini, banjir kerap melanda di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kabar terbaru, pada Senin pagi (10/10/2022), sebanyak 53 RT di Jakarta terendam banjir akibat luapan air dari Kali Ciliwung.

Dari 53 RT tersebut, wilayah banjir Jakarta itu mencakup beberapa kelurahan, antara lain meliputi Kelurahan Tanjung Barat, Pejaten Timur, Pengadegan, Balekambang, Cililitan, Cawang, Bidara Cina, dan sebagainya.

Di sejumlah bendungan, dalam beberapa hari ini, juga tampak mengalami kenaikan tinggi muka air. Misalnya, pada Minggu malam (9/10/2022), Bendung Katulampa sempat berstatus siaga satu dengan ketinggian muka air mencapai 220 cm, dikutip dari Kompas.com.

Dengan kondisi banjir jakarta ini, masyarakat bisa turut memantaunya secara online. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakat untuk memantau perkembangan kondisi banjir dan potensinya.

Lantas, bagaimana cara memantau banjir Jakarta? Pantau banjir Jakarta bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan soal cara pantau banjir Jakarta via aplikasi JAKI.

Itulah cara pantau banjir Jakarta online via aplikasi JAKI. Selain untuk pantau banjir Jakarta, masyarakat juga bisa melaporkan banjir yang tengah melanda di wilayahnya, melalui aplikasi JAKI. Untuk cara lapor banjir Jakarta via aplikasi JAKI, begini penjelasannya.

Laporan yang telah dibuat akan ditayangkan juga pada opsi “Peta Pemantauan Banjir” di aplikasi JAKI. Demikianlah penjelasan soal cara lapor banjir Jakarta via aplikasi JAKI dengan mudah, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/10/10/10150027/cara-lapor-dan-pantau-banjir-jakarta-online-via-aplikasi-jaki-dengan-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke