Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Project S Bisa Gembosi Pedagang Kecil di Indonesia, Ini Kata TikTok

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki tengah menyoroti Project S TikTok. Teten mengatakan ada bisnis lintas batas (cross border) yang dilakukan melalui Project S, yang kini sedang diuji coba di Inggris.

Menurut Teten, Project S TikTok bisa "menggembosi" Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab, proyek ini memungkinkan TikTok menjual produk mereka sendiri secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S tidak akan tersedia di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia," demikian keterangan resmi Tiktok Indonesia yang diterima KompasTekno Kamis (13/7/2023) malam.

Perwakilan TikTok Indonesia juga memastikan pihaknya tak punya rencana untuk menghadirkan fitur tersebut di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. TikTok Indonesia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa proyek itu tak diboyong ke Tanah Air.

Soal bisnis cross border yang disinggung Teten, TikTok juga mengatakan bahwa tidak ada bisnis lintas batas di TikTok Shop Indonesia. Artinya, tidak ada penjual asing atau penjual dari luar Indonesia di TikTok Shop saat ini.

Apabila ada produk asing yang dijual, kemungkinan item tersebut didapatkan penjual dengan cara impor. Praktik itu sendiri tidak dilarang di TikTok karena menjadi hak istimewa alias prerogratif penjual, sebagaimana marketplace lainnya.

TikTok juga menyebut pihaknya berkomitmen mendukung penjual lokal dan UMKM di Indonesia dan akan terus berinvestasi di Indonesia. Namun investasi tersebut juga dipastikan tidak berkaitan dengan Project S.

Alih-alih Project S, investasi itu diwujudkan dalam program TikTok Jalin Nusantara. Dalam praktiknya, program ini bakal menyediakan hub untuk akses internet di beberapa daerah rural alias pedesaan.

Apa itu Project S?

Seperti dikatakan sebelumnya, saat ini Project S TikTok sudah diuji coba di Inggris. Proyek ini terwujud dalam sebuah fitur belanja baru di TikTok bernama "Trendy Beat".

Fitur ini memungkinkan pengguna bisa membeli produk secara langsung yang dibuat, dijual, dan dikirimkan oleh anak perusahaan ByteDance, selaku induk perusahaan TikTok yang berbasis di China, sebagaimana dirangkum dari Tech Crunch.

Di Inggris, Trendy Beat menjual produk-produk yang sedang populer di TikTok. Beberapa produk populer yang dipajang di situ, di antaranya alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian. Namun semua produk yang dipajang di Trendy Beat berasal dari China.

Berdasarkan tautan yang terpasang di fitur Trendy Beat, produk-produk yang dijajakan lewat fitur tersebut diketahui dijual oleh Seitu. Seitu merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan terhubung dengan If Youu, perusahaan ritel milik ByteDance.

Seitu dikepalai oleh Lim Wilfred Halim, yang juga merupakan bagian dari TikTok. Di TikTok, Lim Wilfred Halim menjabat sebagai Kepala Anti-Penipuan dan Keamanan E-Commerce Global TikTok di Singapura, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Financial Times.

Model penjualan yang dilakukan TikTok melalui fitur Trendy Beat itu bisa dibilang mirip seperti yang dilakukan Amazon, yaitu membuat dan mempromosikan produknya sendiri yang populer.

Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, pengguna TikTok bisa berjualan barang melalui TikTok Shop. Di TikTok Shop ini, TikTok akan mengambil sedikit komisi. Namun, komisi dari penjualan di Trendy Beat bakal sepenuhnya dimiliki ByteDance sebagai induk perusahaan TikTok.

Pemerintah Indonesia antisipasi Project S TikTok

Soal Project S TikTok, KemenkopUKM tengah berupaya untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman dari proyek tersebut, agar bisnis UMKM tidak terganggu.

Salah satu upayanya adalah mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya," kata Teten, dikutip dari Antara News, Jumat (14/7/2023).

"Ini sudah sangat urgent (mendesak). Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, imbuhnya.

Teten juga menilai bahwa TikTok sekarang adalah socio-commerce karena aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Nah, dengan revisi aturan itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

https://tekno.kompas.com/read/2023/07/14/09100087/project-s-bisa-gembosi-pedagang-kecil-di-indonesia-ini-kata-tiktok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke