Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Menu tersebut biasanya ada di sebelah kanan menu "Home", serta di kiri "Inbox" dan "Profile" pada aplikasi. Menu TikTok Shop kini diganti dengan "Friends".

Hilangnya menu TikTok Shop terjadi setelah pengguna melakukan log out (keluar akun) dan log in (masuk akun) kembali.

Kemudian ketika mengunjungi akun TikTok yang biasanya berjualan lewat TikTok Shop, sudah tidak ada lagi ikon keranjang kuning yang digunakan untuk berbelanja.

Ketika menu Shop diklik, muncul pesan eror bertuliskan "Something went wrong. Please try again." (Ada sesuatu yang salah. Tolong coba ulang). Saat diulang, laman tetap menunjukkan eror yang sama, seperti gambar di bawah ini.

Patuhi aturan

Penutupan TikTok Shop dilakukan untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Keputusan penutupan TikTok Shop disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup sesuai aturan yang berlaku.

Namun, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Memo untuk penjual di TikTok Shop

TikTok juga diketahui sudah menyampaikan keputusan ini kepada pedagang dan affiliate di TikTok Shop. Sejumlah affiliate Tiktok Shop membagikan isi e-mail tersebut lewat X/Twitter.

E-mail itu terlihat dikirimkan oleh TikTok Shop dengan tajuk "Dampak Peraturan Pemerintah Terbaru Terhadap Operasional Anda".

Dalam e-mail tersebut, TikTok berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

TikTok juga mengatakan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

Isi memo selengkapnya bisa disimak di artikel "Isi E-mail TikTok ke Penjual, Umumkan Transaksi di TikTok Shop Ditutup".

https://tekno.kompas.com/read/2023/10/04/17591707/tiktok-shop-resmi-ditutup-menu-hilang-dan-tak-ada-lagi-keranjang-kuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke