Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Jokowi Sahkan Perpres "Publisher Rights"

Hal ini diungkapkan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024).

"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.

Aturan ini sudah dicanangkan sejak awal tahun lalu. Setelah setahun, aturan "Publisher Right" resmi diteken.

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, Selasa sore, aturan ini sedianya mewajibkan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Salah satunya tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)".

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud.

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi
Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai
keekonomian.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi.

Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpes "Publisher Rights", diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.

Prioritas belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menyoroti industri pers yang tengah dalam masa sulit di era platform digital ini.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan agar pemerintah tidak tinggal diam dan mulai mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.

Jokowi juga secara khusus meminta agar Menter Komunikasi dan Informatika Budi Arie untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers di Indonesia.

"Berkali kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transofrmasi digital ini," lanjut Jokowi.

Harapannya, kata Jokowi, perusahaan pers dapat terus memikirkan langkah-langkah kongkret dan strategis serta terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman.

"Dengan begitu diharapkan perusahaan media nasional mampu berdiri tegak dan mandiri di tengah gempuran persaingan global," kata Jokowi.

Merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari, Jokowi juga berpesan agar pers tetap harus menjadi salah satu pilar demokrasi.

"Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada ada, bukan asumsi, bukan seolah-olah ada," tutup Jokowi.

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/20/18151567/presiden-jokowi-sahkan-perpres-publisher-rights

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke