Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AMD: Regulasi Etika AI Kominfo Jadi Pedoman yang Baik

Penerbitan regulasi baru soal AI tersebut mendapat dukungan dari perusahaan semikonduktor, AMD Indonesia.

Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia, mengatakan regulasi AI akan menjadi pedoman yang baik bagi pelaku usaha yang menawarkan kebermanfaatan AI, begitu pula bagi penggunanya di Indonesia.

"Jadi, ketika menggunakan teknologi kita, pengguna akan lebih banyak (menerima) manfaatnya (AI), lebih positif penggunaannya. Tidak dipakai untuk hal-hal yang di luar norma," jelas Brando dalam sebuah acara di Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

AMD sendiri merupakan salah satu produsen prosesor yang menawarkan kinerja AI. Salah satu prosesor tersebut adalah Ryzen Pro 7040.

Hardware tersebut merupakan lini prosesor mobile untuk laptop enterprise dan workstation, dengan mengunggulkan AI engine terintegrasi untuk melakukan tugas terkait pengolahan kecerdasan buatan. Prosesor ini dirilis ke pasar Indonesia sejak tahun lalu.

Ryzen Pro 7040 diklaim sebagai prosesor X86 pertama yang dibekali dengan pengolah AI terintegrasi.

Kemudian, ada pula prosesor Ryzen 8040 yang juga dirancang untuk menjalankan program-program berbasis AI generatif secara lokal (offline) di perangkat.

Bukan cuma itu, rencananya, tahun ini AMD akan memperkenalkan calon prosesor laptop baru bernama "Strix Point". Strix Point menjanjikan kinerja pengolahan AI generatif yang lebih tinggi lagi dibandingkan Hawk Point (Ryzen 8040) dengan mengusung NPU XDNA 2.

Poin penting SE Etika AI

Kembali menyoal regulasi AI baru di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, ada beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

Poin penting pertama adalah nilai etika, yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.

Poin penting kedua, terkait dengan pelaksanaan dan tanggung jawab. Surat edaran ini, menurut Budi, akan memberikan pedoman bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa aturan ini tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum.

Akan tetapi, Budi berharap pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.

Misalnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Poin-poin penting selengkapnya bisa disimak di artikel "Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI".

Seperti disebutkan sebelumnya, SE ini tidak mengikat secara hukum. Akan tetapi, Budi mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan UU yang akan mengatur soal AI di Indonesia dalam waktu dekat.

"Regulasi AI (yang disiapkan atau akan diundangkan) ini, akan mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," kata Budi.

Saat ditanya kapan akan mulai digarap, Budi hanya mengatakan bahwa perumusan UU AI ini masih perlu dibahas dengan DPR RI.

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/05/09300007/amd--regulasi-etika-ai-kominfo-jadi-pedoman-yang-baik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke