Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Eropa Denda Microsoft 1,4 miliar dolar AS

Kompas.com - 28/02/2008, 03:35 WIB

LONDON, RABU -- Komisi Eropa mendenda raksasa komputer Amerika Serikat, Microsoft, karena mengabaikan sanksi antikompetisi. Microsoft harus membayar denda sebesar 899 juta euro atau sekitar 1,4 miliar dolar AS setelah perusahaan ini tidak mematuhi keputusan tahun 2004 yang menyatakan bahwa Microsoft terlibat dalam praktik monopoli.

Amar Uni Eropa menyebutkan, Microsoft bersalah karena tidak memberikan informasi penting kepada para saingannya dalam pembuatan piranti lunak. Regulato Uni Eropa mengatakan, perusahaan ini adalah perusahaan pertama yang melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa.

Sebuah penyelidikan pada tahun 2004 menyimpulkan bahwa Microsoft bersalah karena mematikan saingannya dalam produk piranti lunak seperti media player. Pengadilan Eropa tingkat pertama memperkuat keputusan ini tahun lalu dan memerintahkan Microsoft membayar denda sebesar 497 juta euro karena posisinya yang mendominasi pasar dianggap salah.

"Microsoft adalah perusahaan pertama dalam waktu 50 tahun kebijakan kompetisi Uni Eropa yang dikenai denda karena tidak mematuhi keputusan antimonopoli," kata Komisaris Persaingan, Neelie Kroes.

Pekan lalu Microsoft mengumumkan pihaknya akan membuka teknologi untuk sebagian piranti lunak unggulannya, termasuk Windows, agar mudah dioperasikan dengan produk-produk saingannya. (BBC)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com