Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Thaksin Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 31/07/2008, 12:07 WIB

BANGKOK, KAMIS - Pojaman, istri mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra, dinyatakan bersalah menggelapkan pajak jutaan dollar AS dan divonis tiga tahun penjara.

Pojaman dipastikan akan naik banding atas vonis yang dijatuhkan Kamis (31/7) itu. Namun, vonis ini jelas merupakan pukulan berat bagi keluarga Thaksin yang menjadi incaran aparat hukum sejak sebelum digulingkan pada 2006 lalu. Baik Pojaman maupun Thaksin selalu membantah tuduhan.

"Terdakwa adalah orang penting dan warga kaya. Suaminya pernah memimpin negeri ini dan dia wajib membayar pajak untuk panutan masyarakat," kata hakim. "Namun, terdakwa berbohong, curang, dan bersekongkol menggelapkan pajak yang merupakan kejahatan serius," kata hakim melanjutkan.

Mantan ibu negara berusia 51 tahun yang mengenakan busana biru pucat itu terpana mendengar putusan hakim. Ia kemudian dilepas dengan uang jaminan 5 juta bath atau Rp 1,3 miliar. Ia lalu meninggalkan gedung Pengadilan Kriminal menggunakan mobil keluarga yang sudah menunggu. Juru bicara Thaksin, Pongthep Thepkanjana, mengatakan, tim pengacara berencana naik banding. "Thaksin tidak patah semangat. Mereka menghormati putusan pengadilan, tetapi ini belum berakhir. Kami akan melawan sampai akhir," kata Pongthep.

Dalam kasus ini, Pojaman, saudara laki-lakinya, dan sekretarisnya didakwa menggelapkan pajak sebesar 16,4 juta dollar AS pada 1997 melalui pengalihan saham yang rumit di dalam perusahaan keluarga, di antaranya mengatasnamakan salah satu pembantu rumah tangganya. Hakim juga memvonis saudara laki-laki Pojaman, Bhanapot Damapong, tiga tahun penjara dan sekretarisnya dua tahun penjara. Mereka juga mengaku tidak bersalah.

Lebih dari 300 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan jalanannya sidang, untuk mengantisipasi bentrokan antara para pendukung dan penentang Thaksin.  Begitu keluarga itu keluar dari gedung pengadilan, sekitar 1.000 pendukung langsung mengerubuti mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com