Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Bantah Keterlibatan SBY

Kompas.com - 19/10/2008, 09:00 WIB

"Dari pengalaman TSS I dan II itu harus dijadikan pelajaran agar jangan lagi menempatkan atau memosisikan DPR sebagai instrumen untuk menghalangi atau malah mempersulit penuntasan kasus pelanggaran HAM berat," ujar Usman.

Menurut Usman, dalam kasus TSS I dan II, hasil keputusan DPR malah dipakai Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM. Hal itu terjadi lantaran DPR telah memasuki ranah yudikatif dalam kasus TSS I dan II tadi.

"Jadi yang perlu diingat, jangan sampai Pansus Penculikan Aktivis 1997/1998 menduplikasi atau mengulang kerja penyelidikan Komnas HAM yang sudah selesai. Cukup langsung saja membuat dan mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah ada," ujar Usman.

Sementara itu, Kadispenum TNI Kolonel A Yani Basuki menyatakan bahwa bagi institusinya, kasus Penculikan Aktivis 1997/ 1998 sudah tuntas secara hukum. Sejumlah prajurit TNI yang terlibat telah diadili dan dihukum, mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Bagi TNI, persoalan itu sudah clear. Namun, terkait pemanggilan atau keberadaan Pansus itu, kami masih belum tahu bagaimana dan apa sebenarnya latar belakangnya," tutur Yani. (SUT/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com