Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dokter RS Omni Bungkam soal Prita

Kompas.com - 19/08/2009, 10:41 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, dr Grace dan dr Hengky, yang menjadi saksi pelapor tutup mulut sebelum sidang dugaan pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari digelar. Aksi tutup mulut ini juga dilakukan oleh pihak manajemen RS Omni Tangerang dan pengacaranya.

Mereka langsung duduk di banjar sebelah kiri ruang sidang. Sementara itu, pihak Prita berada di banjar kanan. Demikian pula dengan saksi lain, Reno Valentino Pandjaitan. Dia adalah asisten pengacara RS Omni Internasional Tangerang.

Prita akhirnya menjalani sidang perdana setelah putusan Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi pelapor.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Arthur Hangewa, dengan jaksa penuntut umum Riyadi dan Rahmawati Utami.

Putusan sela PN Tangerang menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum karena pasal yang didakwakan belum dapat diberlakukan. Pasal itu harus memperoleh penjabaran dari peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.

Namun, PT Banten membatalkan demi hukum putusan itu. Menurut majelis hakim PT Banten, ada kesalahpahaman oleh hakim PN Tangerang dalam menafsirkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com