Kekerasan seksual
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan AP merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AP jelas melanggar UU Perlindungan Anak. "Ancamannya bisa 5 sampai 15 tahun penjara," kata Arist.
Fenomena yang dialami AP dan Nt ini, kata Arist, merupakan bukti kecanggihan teknologi informasi dan jejaring Facebook. Menurut dia, Facebook berguna sebagai jejaring sosial, tetapi banyak disalahgunakan oleh sebagian orang. Bahkan, kecanggihan teknologi saat ini dimanfaatkan orang untuk modus-modus kejahatan.
Komnas PA mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak remaja dan yang baru beranjak dewasa, agar tidak mudah percaya jika berinteraksi dengan seseorang di Facebook. Orangtua juga diimbau untuk proaktif memberikan saran kepada anak- anaknya yang gemar main Facebook.
"Keluarga mesti ekstra perhatian kepada anak remajanya. Bagi anak remaja, bermain Facebook adalah sebagai tempat curhat karena kurangnya perhatian dari orangtua. Karena itu, orangtua zaman sekarang jangan sampai gagap teknologi, harus bisa memerhatikan pengaruh perkembangan kemajuan teknologi terhadap anaknya," tutur Arist. (DED)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.