JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, ke Mabes Polri terkait dugaan suap dan gratifikasi PT Salma Arowana Lestari sebesar Rp 500 juta.
"Berkasnya akan dikembalikan dengan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti karena berkasnya sebelumnya dinyatakan tidak lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, Selasa (1/6/2010) di Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Susno Duadji terkait penahanan dan penangkapannya oleh Mabes Polri.
Didiek mengatakan, petunjuk atau P19 yang akan diberikan oleh jaksa peneliti itu saat ini masih disusun. "Masih ada waktu tujuh hari," katanya.
Ia menyebutkan pula, berkas Susno Duadji dalam kasus penggunaan dana pengamanan dalam Pilkada Jabar 2008 belum diterima oleh Kejaksaan Agung. "Terkait Susno Duadji, kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.