Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lalu Lintas Jakarta

17 Langkah Urai Kemacetan di Jakarta

Kompas.com - 02/09/2010, 22:00 WIB

Dari data UKP4, lanjut Yopie, akibat kemacetan di DKI Jakarta, kecepatan kendaraan rata-rata menjadi lebih lambat. Kecepatan yang seharusnya dicapai rata-rata 30,5 kilometer per jam, kini hanya bisa ditempuh rata-rata 8,3 kilometer per jam. Ini di luar standar kecepatan rata-rata yang seharusnya mencapai 20 kilometer per jam, papar Yopie.

Yopie menegaskan, jika tidak dilakukan langkah-langkah terpadu dan menyeluruh, pada tahun 2012 mendatang, lalu lintas Jakarta akan benar-benar mengalami macet total.

ERP Di tempat yang sama, Fauzi Bowo menambahkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ERP akan efektif mengurangi kemacetan di Jakarta. Diharapkan, penerapan ERP akan menjadi jalan keluar untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Oleh sebab itu, pelaksanaan ERP akan dipercepat, katanya, tanpa merinci kapan waktunya.

Menurut Fauzi, pemerintah provinsi DKI telah meminta pemerintah pusat membuat dasar hukum tentang ERP. "ERP perlu landasan hukum. Sekarang la ndasan hukum belum ada. Kami tidak bisa berjalan tanpa landasan hukum yang jelas itu. Oleh sebab itu, payung hukum harus segera dibuat," tambahnya.

Saat ini, lanjutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk ERP sudah ada di Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan segera dibahas oleh UKP4. Setelah itu, baru Pemprov DKI akan mengkaji secara teknis pelaksanaan ERP-nya. Kami harus mendalami lebih dulu kajian teknis yang sudah ada. Misalnya, mana yang akan dilakukan, apakah akan mengg unakan sistem GPS dengan menggunakan satelit atau memakai pintu gerbang seperti di Singapura," paparnya.

Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya akan mempercepat pelaksanaan pembangunan jalan lingkar sepanjang tujuh kilometer yang terputus di kawasan Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com