Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penggelapan

Budiono Tan Selewengkan Dana CPO Petani

Kompas.com - 05/05/2011, 18:59 WIB

"Sejak tahun 2008 hingga sekarang uang kami dibawa lari oleh Direksi PT BIG Budiono Tan tetapi kenapa tidak juga ditahan oleh aparat hukum," katanya.

Desakan itu, karena perbuatan Budiono Tan telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupetan Ketapang.

Menurut Isa, PT BIG tidak membayar uang setoran sebesar Rp77 miliar kepada Bank Mandiri serta telah menggelapkan uang setoran hasil panen petani sebesar 30 persen senilai Rp26 miliar yang kini uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

"Selain itu, PT BIG juga tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun mulai Februari 2010 hingga sekarang serta tidak membayar uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya. PT BIG juga tidak membayar utang ke negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp 300 miliar," kata Isa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Dading P Hasta menyatakan, perkara kliennya masuk ranah perdata. Dalam dakwaan jaksa, tidak tampak unsur pidana. "Banyak tidak sesuai fakta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com