Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Sedot Pulsa

Tifatul: Laporan Korban Sudah Diserahkan ke Bareskrim

Kompas.com - 12/10/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memastikan tuntutan korban sedot pulsa telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini menyusul kesepakatan Kemkominfo dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Kami (Kemkominfo dan BRTI) sudah sepakat dan sudah kami serahkan ke Bareskrim untuk diproses dalam pertemuan pada Minggu kemarin," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Selanjutnya, Tifatul Sembiring menjelaskan, alasan pelaporan ke Mabes Polri lantaran tuntutan korban sedot pulsa ini sudah masuk ranah tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Kemkominfo dan BRTI sudah melakukan beberapa kesepakatan, antara lain menyerahkan laporan penipuan dan layanan pesan premium kepada polisi untuk diusut, melakukan pengawasan ketat terhadap content provider dengan layanan operator, merancang sistem aplikasi untuk konsumen menolak layanan premium, serta akan mengumumkan secara masif mengenai nomor pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com