Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tersangka Kongres Rakyat Papua Ditahan

Kompas.com - 25/10/2011, 12:41 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi Kongres Papua. Penegakan hukum harus diterapkan terhadap pelaku yang ingin mendirikan negara di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, usai upacara pembukaan Latihan TNI-Polri dalam penanggulangan terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (25/10/2011).

"Kita sudah menahan 6 orang pelaku yang ingin makar terhadap NKRI. Apapun bentuk kegiatan kelompok-kelompok yang ingin mendirikan negara di dalam negara Indonesia, kita harus melaksanakan penegakan hukum," kata Sutarman.

Keenam tersangka itu adalah Forkorus Yaboisembut, Selvius Bobi, August Makbrawen Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Gat Wenda.

Terkait aksi unjuk rasa di PT Freeport Indonesia, Sutarman meminta pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan karena hal itu terkait dengan masalah perburuhan. Polri akan menempatkan anggota untuk menghindari kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com