Jakarta, Kompas -
Pemberlakuan ini bukan berarti melarang kebiasaan merokok atau melarang budi daya tanaman tembakau di masyarakat. Akan tetapi, mengimbau perokok untuk mengikuti aturan dalam undang-undang kesehatan.
Hal itu dikemukakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Masalah Kesehatan Syafiq A Mughni saat peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Seluruh Fasilitas dan Forum Muhammadiyah, Senin (14/11), di Jakarta.
”Ini bentuk keseriusan Muhammadiyah mendukung gerakan hidup sehat. Dengan pola hidup sehat, sosial ekonomi rumah tangga akan efisien,” kata Syafiq.
Syafiq mengimbau warga Muhammadiyah atau non-Muhammadiyah untuk hidup sehat dengan tidak merokok. Hasil survei sosial-ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, biaya konsumsi rokok rumah tangga menempati urutan kedua setelah beras. ”Ini memprihatinkan mengingat masih banyak keperluan lain dalam hidup yang lebih penting,” ujarnya.
Muhammadiyah memiliki 500 sarana kesehatan (rumah sakit dan klinik), 15.000 sekolah (taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas), 200 institusi pendidikan tinggi, dan 350 panti asuhan di seluruh Indonesia.