Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamera "Home Made" Penangkap Suara Bising Knalpot

Kompas.com - 17/11/2011, 14:31 WIB

CALGARI, KOMPAS.com - Modifikasi mobil sepertinya menjadi momok bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Calgari di Kanada, khususnya yang berhubungan dengan suara knalpot. Nah, mulai tahun depan Calgari akan meluncurkan kamera pengawas jalan "home made" alias buatan sendiri. Kelebihannya, selain merekam gambar juga bisa mengukur tingkat kebisingan suara knalpot. Kalau melebihi batas yang ditentukan, langsung tilang!

Dari hasil ujicoba, Pemkot merasa puas dan mau memproduksi kamera khusus ini secara massal dan ditempatkan di persimpangan kota. Jadi mekanismenya, kamera akan bereaksi dan mengambil gambar kendaraan saat "mendengar" suara knalpot yang bising di atas rata-rata desibel (satuan suara) yang ditetapkan Undang-Undang Lalu Lintas di Kanada.

Tapi, Kamera  yang punya nama "Noise Snare", saat ini masih terus disempurnakan dan diharapkan siap produksi pertengahan 2012. Pemerintah Calgari bahkan sudah mengucurkan dana 112.500 dollar Kanada atau Rp992,8 juta untuk pengembangan produk yang masih konsep ini.

Bermodal foto dan data kebisingan kendaraan yang diperoleh, Kepolisian tinggal mengirimkan surat tilang dan mendenda pengemudi yang suara kenalpot mobil atau motor "berisik" di jalan. Dengan kamera ini, Pemkot berharap, khususnya bikers urung memodifikasi knalpot bawaan pabrik dengan versi "racing" yang lebih bising.

Supaya kamera tepat guna, Pemkot Calgari juga sudah menyiapkan klinik khusus untuk bikers menguji tingkat kebisingan sepeda motornya. Kalau sudah begini, peraturan jauh lebih tepat sasaran karena masyarakat sudah disosialisasikan lebih dulu.

Mengapa Pemkot Calgari sangat perhatian pada tingkat kebisingan knalpot? Sebuah penelitian yang dilakukan di Swedia pada 2009 menunjukkan tingkat kebisingan di jalan bisa memicu seseorang untuk terkena serangan jantung. Penelitian itu menyimpulkan, 40 persen orang lebih berpotensi kena serangan jantung  bagi mereka yang biasa mendengar kebisingan jalan di atas 50 desibel.

Nah, di Indonesia peraturan tingkat kebisingan knalpot sebenarnya sudah ada di Undang Undang Lalu Lintas cuma penerapannya masih setengah-setengah. Coba Kepolisian Republik Indonesia punya alat seperti ini, setidaknya bisa mengurangi tingkat kebisingan di jalan Jakarta. Setuju?!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com