Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Frekuensi 3G Masih Diteliti KPPU

Kompas.com - 28/11/2011, 13:47 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal frekuensi layanan seluler generasi ketiga (3G) yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat antar operator telekomunikasi.

"Kami berharap dalam 30 hari ke depan analisa yang tengah dikumpulkan oleh tim kerja KPPU sudah bisa membuahkan hasil," kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi, di Jakarta, Minggu (27/11).

Menurut Junaidi, pihaknya masih menganalisa apakah aspek kebijakan pembagian 3G ini sebagai "essential facilities" telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam hal proses, besaran, dan jangka waktunya.

Pihak Terkait Mulai Dipanggil

Dari hipotesis KPPU sementara ini, diutarakannya bahwa penataan frekuensi 3G yang direncanakan pemerintah merupakan implementasi dari kebijakan yang notabene merupakan ranah administratif pemerintah.

"Dari sisi kebijakannya apakah sudah cukup peraturan yang selama ini berlaku. Bila ada yang kurang maka kami akan memberikan saran kepada regulator," katanya menegaskan.

Untuk itu, KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Menjurus ke Monopoli?

Sementara itu, mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala mengatakan, terdapat satu operator yang berupaya menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumberdaya frekuensi.

"Penguasaan sumberdaya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dapat dibenarkan karena hal ini menjurus ke praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-undang," ujar Kamilov.

Ia menjelaskan, sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara, diatur dan berlandaskan kepada UU No. 36/1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.

Potensi Pendapatan Rp 1 Triliun

Karena itu, katanya, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G maka pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 1 triliun.

"Penataan kanal frekuensi adalah untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya," ujarnya.

Penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz hingga kini belum bisa terlaksana karena masih mendapat resistensi dari Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.

Bukan Desakan Asing

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.

"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," kata Tifatul.

Anggota DPR-RI Roy Suryo meminta Menkominfo Tifatul Sembiring segera menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan PT Telkomsel agar pindah ke kanal 5 dan 6 pada spektrum frekuensi 2,1 GHz dari saat ini kanal 4 dan 5 agar proses penataan kanal 3G bisa rampung  sebelum akhir tahun 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com