Bakrie Telecom
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Para operator dan CP diminta segera mengembalikan pulsa yang terpotong dan wajib memberikan laporan per minggu. "Kami konsen agar industri tetap jalan dan masyarakat tetap terlindungi," ungkapnya.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
Ralat: Nilai pulsa yang dikembalikan mendekati Rp 1 miliar, bukan Rp 1 triliun seperti yang tertulis sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.