Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KASUS KORUPSI

Mantan Dirut IM2 Tersangka

Kompas.com - 19/01/2012, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media berinisial IA sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan pita jaringan bergerak seluler frekuensi generasi ketiga. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Penetapan IA sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Print-04/ F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di Jakarta, mengatakan, Rabu (18/1), telah digelar pemaparan mengenai hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) PT Indosat Mega Media (IM2). Dalam ekspose itu, tim penyelidik menyimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena sudah ada alat bukti yang cukup. ”Dalam kasus ini, telah ditetapkan tersangka berinisial IA,” kata Noor.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena lokasinya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga Jakarta.

Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 yang tidak mengikuti tender memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. ”IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, IM2 menggunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah,” kata Noor. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com