Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Jumlah Penyelenggara TV Digital

Kompas.com - 14/02/2012, 14:28 WIB

KOMPAS.com - Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani beleid Keputusan Menteri(Kepmen) tentang peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing (multi channel) pada penyiaran televisi digital.

Namun, kali ini tidak semua investor baru di industri penyiaran bisa terlibat sebagai anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM).

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) Kemenkominfo beralasan, dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur seperti menara, antena, pemancar yang sudah terbangun menyebabkan yang berhak menjadi LPPPM perusahaan penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran termasuk infrastruktur penyiaran.

“Hal ini menyebabkan peluang penyelenggara baru menjadi lembaga multipleksing tidak diberikan karena merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada,” ungkapnya Senin (13/2/2012).

Sebagai catatan, peluang usaha penyelenggaraan multipleksing tersebut dilaksanakan di 5 zona yaitu Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).

Pengesahan Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut menyusul regulasi sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang standar penyiaran televisi digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air).

Gatot meyakinkan, dalam pelaksanaan seleksi LPPPM, tentunya pemerintah akan menetapkan kriteria ketat sehingga kesempatan untuk menjadi anggota akan lebih terbuka dan adil.

“Pemerintah akan memastikan LPPPM agar melaksanakan prinsip keterbukaan dan non diskriminatif sehingga praktek-praktek monopoli bisa dihindarkan,” tegasnya.

Gatot menambahkan, pemerintah akan mengenakan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran yang terjadi. Kriteria seleksi akan ditetapkan secara ketat sehingga hanya satu lembaga penyiaran swasta(LPS) yang mewakili satu kelompok usaha untuk bisa mengikuti proses seleksi dan memenangkan hak sebagai LPPPM di satu zona.

“Tim seleksi akan menggugurkan jika ada peserta yang terbukti memiliki afiliasi dengan peserta lainnya di zona yang sama,” ungkap Gatot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com