Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Jumlah Penyelenggara TV Digital

Kompas.com - 14/02/2012, 14:28 WIB

Nantinya, anggota LPPPM di satu zona layanan harus berasal dari LPS yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran(IPP) di wilayah layanan dalam zona tersebut. Menurut Gatot, dengan demikian kekhawatiran penguasaan beberapa zona layanan oleh satu LPPPM tidak perlu dirisaukan.

Bambang Santoso, Ketua Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia(ATVJSI) sekaligus pemilik Cahaya TV Banten (CTV) menuturkan, munculnya Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut masih belum memiliki kejelasan kepada para pelaku industri penyiaran terkait keanggotaan lembaga multipleksing.

“Saat ini perusahaan penyiaran swasta yang memiliki infrastruktur jumlahnya masih sedikit dan bisa dihitung sehingga dapat terlihat jelas siapa saja yang nanti akan menjadi anggota lembaga multipleksing,” ungkapnya.

Bambang meyakini, sampai saat ini pelaku industri masih belum diajak bicara oleh pemerintah terkait pembahasan tentang solusi terbaik bagi masuknya era TV digital.

ATVJSI saat ini bersikap menunggu sampai adanya peraturan yang menyeluruh dan jelas tentang pelaksanaan TV digital serta melakukan diskusi dengan para pelaku industri khususnya di TV jaringan untuk mencari solusi terbaik.

Menurut Bambang, peralihan menuju era TV digital bukan merupakan hal yang kecil dan merupakan sebuah momentum yang besar tetapi dalam penerapannya terlihat tidak sempurna.

“Peraturan yang sudah ditetapkan saat ini apakah sudah benar terjamin dan memberi rasa aman bagi pelaku industri, jika nanti di tengah jalan ada yang menggugat bagaimana,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bambang menuturkan, hanya berusaha memberikan gambaran nyata saja terkait situasi yang ada menuju era TV digital. Bambang menambahkan, pada intinya ATVJSI akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah sambil menunggu kejelasan secara menyeluruh tentang peraturan pelaksanaan TV digital.

Imawan Masruri Direktur Utama Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) menuturkan, memang sudah seharusnya pemerintah mengatur frekuensi penyiaran termasuk dalam era TV digital karena itu berhubungan dengan ranah publik.

“Dunia penyiaran tidak sama dengan industri percetakan atau penerbitan, jika frekuensi tak diatur maka akan kacau balau,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com