Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Paten Apple, Kodak Tak Bisa Jual Aset

Kompas.com - 10/03/2012, 09:45 WIB

KOMPAS.com - Eastman Kodak Co, atau yang biasa dikenal dengan perusahaan Kodak, tidak bisa menjual aset perusahaannya, karena masih terganjal paten Digital Imaging dengan Apple.

Kodak yang telah menjual bisnis fotonya kepada Shutterfly seharga 23,8 juta dollar AS, berencana menjual 1.100 paten digital. Namun, rencana ini tertunda karena paten digital yang akan dijual, masih menjadi sengketa dengan Apple Inc di pengadilan.

Kodak Gallery Service merupakan sebuah layanan yang memungkinkan pengguna dapat menyimpan dan membagikan foto mereka secara online, sekaligus bisa mencetak gambar.

Layanan ini memiliki 75 juta anggota aktif dengan nilai transaksi hingga 23,8 juta dollar AS. Namun, Kodak memilih untuk menjualnya seharga 2,6 miliar dollar AS.

Penjualan ini dijadwalkan pada Juni 2012, namun paten-paten yang terdapat di dalamnya kembali dipermasalahkan Apple. Sebelumnya, pengadilan telah menyelesaikan sengketa paten antara Kodak dengan Apple pada 19 Januari 2012.

Bulan Februari 2012 lalu, Apple Inc kembali mendaftarkan gugatan paten ke Bankruptcy Court di New York, AS. Apple berpendapat bahwa mereka merupakan pemilik sah dari paten yang akan dijual oleh Kodak.

Apple mengungkapkan adanya perjanjian "non-disclosure" dengan Kodak yang mengizinkan Apple menggunakan teknologi kamera digital rahasia dan mengembangkannya untuk produk baru.

Apple membeli dan menggunakan paten Kodak sejak tahun 1990. Apple kemudian merilis kamera QuickTake 100 yang diklaim sebagai kamera digital consumer pertama. Apple juga merilis QuickTake 200 pada tahun 1997, sebelum Steve Jobs kembali ke perusahaan ini dan industri kamera digital menjadi tren.

Salah satu paten yang kini menjadi sengketa adalah menyangkut kamera digital yang memungkinkan preview gambar di layar LCD. Apple menyatakan Kodak menyalahgunakan teknologi untuk mendapatkan paten .Kodak menyatakan, klaim kepemilikan paten dari Apple tersebut tidak berdasar.

Kodak bersikeras bahwa paten digital imaging tersebut masih milik Kodak dan perusahaan ini berhak untuk menjual hak patennya. Kodak mengajukan permohonan kepada Bankruptcy Curt di Manhattan untuk menolak gugatan Apple. Kodak mengklaim gugatan Apple tidak berdasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com