Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Tak Berkurang, Presiden Turun Tangan

Kompas.com - 15/03/2012, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku resah atas akses pornografi di Indonesia yang kian marak. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden untuk mencegah dan menangani pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani perpres tersebut pada 2 Maret 2012.

Pembentukan gugus tugas tersebut merupakan suatu bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap bahaya pornografi.

"Akhir-akhir ini kian marak kasus yang berlatar belakang masalah pornografi, seperti kasus asusila, kekerasan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan. Itulah yang mendasari perlunya peraturan presiden tersebut," kata Tifatul dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Sebenarnya, selama ini pemerintah telah melakukan sejumlah upaya pencegahan peredaran pornografi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Upaya-upaya yang telah dilakukan di antaranya adalah pemblokiran situs pornografi serta kampanye dan sosialisasi internet sehat dan aman bekerja sama dengan beberapa lembaga sosial masyarakat yang peduli terhadap bahaya pornografi dan sejumlah tokoh agama.

Pemerintah mengklaim upaya pemblokiran tersebut telah mulai dilakukan secara masif sejak tanggal 10 Agustus 2010 hingga waktu yang tidak terbatas.

Pemblokiran tersebut mengikuti UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com