Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perbudakan di Medan Belum Dilimpahkan

Kompas.com - 12/04/2012, 01:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Masih ingat kasus Sri Purwati alias Butet (34), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Datuk, pembantu rumah tangga (PRT) yang terpisah dari keluarganya selama 28 tahun dan dipekerjakan selama 25 tahun tanpa gaji oleh majikannya? Sampai hari ini proses hukum terhadap apa yang dideritanya belum juga menunjukkan hasil.

Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Monang Sitorus malah diminta untuk segera mencopot Kepala Polsek Medan Kota Komisaris Sandy Sinurat karena dianggap tidak sanggup dan menutup-nutupi kasus penganiayaan ini. Hal itu terungkap saat mempertanyakan perkembangan kasus kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Medan Ajun Komisaris Ariani.

Ariani menyatakan belum pernah menerima berkas pelimpahan kasus atas nama Sri Purwanti. "Sampai saat ini unit PPA Polresta Medan belum ada menerima berkas pelimpahan kasus penganiayaan Sri Purwanti dari Polsek Medan kota. Kita juga jadi kewalahan ditanyai kasus ini karena kita belum pernah lihat berkasnya. Kalau memang sudah ada, kan bisa langsung ditangani," katanya, Rabu (11/4/2012).

"Kalau memang tidak mampu, Kapolsek seharusnya sudah bisa menelepon saya agar berkasnya kita tangani secepatnya," kata Ariani lagi.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Kota mengatakan, kasus Sri Purwanti sudah dilimpahkan ke Polresta Medan sesuai dengan instruksi pimpinan. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke PPA Polresta Medan sesuai perintah pimpinan," katanya singkat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Julheri Sinaga mengatakan, tidak sinkronnya pernyataan dua perwira polisi membuka peluang kecurigaan masyarakat bahwa Polsek Medan Kota mencoba "cuci tangan" di belakang nama pimpinan atas kasus ini, dan melimpahkan ketidakmampuannya ke unit PPA yang jelas-jelas belum menerima berkas pelimpahan.

"Kita minta agar Kapolresta Medan segera mencopot Kapolsek Medan Kota Sandy Sinurat yang dianggap tidak mampu dan menutup-nutupi kasus penganiayaan berat ini," tegas Julheri.

Menurut Julheri, hal ini harus segera dilakukan sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polisi yang punya slogan pengayom masyarakat. Dan, bila terbukti kasus ini memang sengaja ditutup-tutupi maka Kepala Polsek bisa dikenakan pasal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu ke Polsek Medan kota. Majikan korban yang menjadi pelaku telah diperiksa, tetapi statusnya masih sebagai saksi terlapor. Kepada penyidik, pelaku penganiayaan membantah semua tuduhan terhadapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com