Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MALANG

Saat Ramadhan, Karaoke dan Spa Tetap Buka

Kompas.com - 12/07/2012, 15:21 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Jelang bulan suci Ramadhan, Wali Kota Malang Peni Suparto mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) mengejutkan. Wali Kota memperbolehkan tempat hiburan malam seperti tempat karaoke tetap beroperasi selama bulan puasa.

Terang saja, Perwalkot tersebut dikecam para anggota Dewan setempat. Pada tahun lalu, Wali Kota Malang juga mengeluarkan Perwalkot melarang tempat hiburan beroperasi saat Ramadhan. Namun, kali ini malah sebaliknya.

Izin tempat hiburan tetap beroperasi saat pulan puasa itu tertuang dalam Perwalkot Nomor 18 Tahun 2012. Aturan itu menyebutkan, jam beroperasi tempat karaoke hanya dibatasi sejak pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Adapun alasan diperbolehkannya tempat karaoke dibuka selama Ramadhan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi para karyawan tempat karaoke atau hiburan malam.

"Kalau tempat karaoke ditutup, kasihan pada pemilik tempat hiburan serta para karyawannya. Mereka itu tak akan mendapat penghasilan selama satu bulan penuh. Jadi, kita masih beri kesempatan untuk tetap buka dengan ada batasan waktunya," tegas Peni kepada wartawan ditemui seusai Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Malang pada Kamis (12/7/2012).

Sebenarnya, jelas Peni, dibuka atau ditutupnya tempat hiburan di Kota Malang selama bulan Ramadhan tak akan berpengaruh apa-apa. "Soal melakukan kemaksiatan itu tergantung pada keimanan dari masing-masing orangnya," jelasnya.

Selama bulan puasa, kata Peni, dalam Islam dijelaskan bahwa semua setan dibelenggu dan dirantai agar tak bisa menggoda menusia. Untuk melakukan tindakan maksiat tergantung pada masing-masing individu. "Setan sudah dibelenggu, tak bisa menggoda manusia yang sedang berpuasa. Lagi pula, tempat karaoke itu juga tak mengganggu karena tempatnya selalu tertutup," ujarnya santai.

Dalam Perwalkot tersebut, selain tempat karaoke, Pemkot juga memberi izin untuk tempat hiburan di hotel, panti pijat, dan fasilitas spa wanita untuk tetap beroperasi selama puasa. "Kalau fasilitas hotel, saya kira tak masalah. Tak akan mengganggu kekhusyukan beribadah umat Islam menjalankan ibadah puasa. Jadi, tak perlu ditutup," katanya.

Di bagian lain, Perwalkot tersebut langsung menuai kecaman dari para anggota DPRD setempat. "Wali Kota Malang harus meninjau Perwali (Perwalkot) itu," tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurul Arba'ati.

Menurutnya, pada tahun lalu tempat karaoke sudah tegas ditutup selama puasa. "Mengapa pada tahun ini diberi kesempatan dibuka. Ini jelas kemunduran kebijakan untuk pemimpin Kota Malang," katanya.

Tempat karaoke, katanya lebih baik ditutup selama Ramadhan. Hal itu untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa yang diagungkan oleh umat Islam. "Wali kota harus bersikap toleran, tidak ada salahnya menghormati yang sedang berpuasa," katanya.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerakan Nurani Damai (GND), Ya'Qub Ananda Gudban. Politisi dari Partai Hanura itu menegaskan, dibukanya tempat karaoke selama Ramadhan justru akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Juga akan menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha lainnya. "Jangan salahkan kalau masyarakat menentang Perwali itu," katanya.

Sebenarnya, beber perempuan berjilbab itu, jika ada kebijakan tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup, para pemilik tempat hiburan tak akan keberatan. "Para pengusaha hiburan sudah tahu kapan ramainya dan kapan sepinya. Jadi, Perwali itu harus ditinjau ulang sebelum menuai masalah," desak Ananda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com