Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MOJOKERTO

Penerbit LKS "Miyabi" Bakal Kena "Blacklist"

Kompas.com - 26/09/2012, 09:44 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com — Dipakainya lembar kerja siswa (LKS) kelas III SMP bergambar artis porno asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi, membuat banyak kalangan berang, termasuk para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Mojokerto. Akibatnya, baik pihak DPRD Kota Mojokerto, maupun DPRD Kabupaten Mojokerto, mendesak agar penerbit dan penyusun LKS tersebut dimasukkan dalam daftar hitam.

"Saya sudah bilang tadi, selain LKS ini harus ditarik dan diganti, juga penerbit dan penyusun tidak dipakai lagi pada tahun depan," kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari seusai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/9/2012).

Menurut Puji, penerbit harus ditindak karena telah mengedarkan buku yang tidak layak untuk siswa. Penyusun buku pun harus bertanggung jawab dalam masalah ini.

Hal serupa diungkapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Mulyadi. Ia menyatakan, lolosnya foto Miyabi merupakan keteledoran. Agar tak terulang di masa mendatang, maka perlu ada sanksi. "Salah satunya penerbit harus di-blacklist," ungkap Mulyadi.

Seperti yang diberitakan, LKS Bahasa Inggris the Bell Kelas IX SMP ditemukan kali pertama di SMP Islam Brawijaya, Kota Mojokerto. Foto bergambar Miyabi ada di halaman 36. Adapun untuk wilayah Kabupaten Mojokerto, foto Miyabi ada di halaman 33. LKS bergambar Miyabi sudah beredar di sekitar 29 SMP negeri se-Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Suharsono mengatakan, pihaknya menginstruksikan semua kepala SMP negeri di Kabupaten Mojokerto untuk menarik semua LKS Bahasa Inggris the Bell dari tangan siswa, dan menggantinya dengan LKS baru tanpa dipungut biaya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik: MIYABI DI BUKU LKS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com