Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KASUS IM2

Kejaksaan Agung Membidik Korporasi

Kompas.com - 21/11/2012, 02:25 WIB

Cianjur, Kompas - Kejaksaan Agung tengah menelaah apakah PT Indosat Mega Media sebagai korporasi juga bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga yang dikerjasamakan antara IM2 dan induknya, PT Indosat Tbk.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, penyidikan Kejagung dalam kasus ini bisa mengarah ke pada PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai korporasi. ”Tidak tertutup kemungkinan korporasi juga terkena,” kata Andhi di sela-sela rapat kerja Kejaksaan RI 2012, Selasa (20/11) di Cianjur, Jawa Barat.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara akibat kasus IM2. Menurut BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus IM2 mencapai Rp 1,3 triliun.

Selama proses penyidikan kasus itu, Kejagung memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli. Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Ia dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menilai, IM2 tak punya hak memanfaatkan jaringan generasi ketiga (3G) karena IM2 tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz tersebut.

Manajemen PT Indosat Tbk berkali-kali membantah menyalahgunakan pita frekuensi 2,1 GHz terkait kerja samanya dengan IM2 dalam penyelenggaraan akses internet broadband melalui jaringan bergerak seluler IMT-2000. Indosat menilai kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, berdasarkan UU No 20 Tahun 2001, korporasi merupakan subyek hukum pemidanaan. ”Untuk kerugian negara yang sangat besar seperti dalam kasus IM2, penyidik biasanya juga menetapkan korporasinya sebagai tersangka. Hukuman pidananya adalah ganti rugi dengan menyita aset-aset korporasi tersebut,” katanya.

Menurut Indriyanto, jika Kejagung benar menetapkan korporasi IM2 sebagai tersangka, tindakan progresif ini patut diapresiasi. (Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com