BANDUNG, KOMPAS.com- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menguji publik revisi peraturan menteri kominfo terkait konten. Revisi tersebut ditunggu banyak pihak sebagai arahan bisnis jasa konten yang mati suri sejak setahun terakhir.
Ditemui di Bandung, Selasa (27/11/2012), Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, peraturan dimaksud adalah Permen Nomor 1 Tahun 2009 tentang jasa pesan premium dan pengiriman SMS ke banyak tujuan. "Permen sedang uji publik selama dua minggu terakhir. Masih menunggu masukan dari masyarakat," katanya.
Dengan pernyataan tersebut, berarti operator telekomunikasi maupun penyedia konten boleh mulai harap-harap cemas, karena sebentar lagi sudah ada aturan jelas mengenai bisnis jasa konten seperti pesan pendek premium, aplikasi, gambar, maupun nada sambung.
Keberadaan permen itu sangat dinanti mengingat setahun terakhir operator telekomunikasi maupun penyedia konten tidak berani bergerak. Pangkal persoalannya adalah surat pemberitahuan dari Badan Regulasi Telematika Indonesia yang meminta agar layanan pesan singkat premium dihapuskan gara-gara munculnya banyak keluhan dari masyarakat akan kasus penyedotan pulsa.
Dengan permen ini, diharapkan sudah ada rambu-rambu mengenai yang boleh dan tidak dalam bisnis jasa konten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.