Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OPINI

Ambang Batas Dinasti Politik

Kompas.com - 11/04/2013, 09:39 WIB

Meskipun Pasal 94 Ayat (1) menegaskan, ”pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”, tetap saja fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pejabat petahana membuat sejumlah kebijakan politik yang menguntungkan calon kepala daerah yang menjadi kerabatnya.

Meski Pasal 92 (f) menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, dan hal ini merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 95 Syat 1), dalam pelaksanaannya tindakan penegakan hukum atas hal itu sangat lemah. Karena itu, Pasal 70 (p) di atas jadi kunci utama mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas yang dimiliki pejabat petahana.

Gejala penguatan cengkeraman dinasti politik di sejumlah daerah, bagaimanapun, akan menggerus nilai-nilai demokratisasi di Indonesia. Tak semua menyadari bahaya yang mengancam di balik cengkeraman dinasti politik di setiap daerah. Sebaliknya, banyak di antara mereka yang telanjur nyaman dengan cengkeraman keluarga dinasti politik tertentu.

Adalah tanggung jawab negara untuk mengatur kembali ambang batas dominasi dinasti politik dalam pilkada. Mereka yang menjadi anggota keluarga dekat—baik vertikal maupun horizontal—dari pejabat petahana tentu tidak akan dihilangkan haknya sebagai warga negara sebagai calon kepala daerah. Beragam moral hazard dari pejabat petahana dan keluarganya—yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya di arena pilkada untuk menguntungkan mereka—sedini mungkin harus dicegah agar monopoli kekuasaan tidak membunuh nilai-nilai demokratisasi di setiap daerah.

Umar Syadat Hasibuan Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com