Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Luthfi dan Fathanah Segera ke Tahap Penuntutan

Kompas.com - 22/05/2013, 22:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhfi Hasan Ishaaq dan kawan dekatnya, Ahmad Fathanah. Pelimpahan tahap dua atau P21 diperkirakan dalam minggu ini.

"Kemungkinan 1 atau 2 hari ini, saya dapat informasi berkasnya sudah rampung untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Jika berkas perkara beres, sidang Luthfi dan Fathanah akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait kasus pencucian uang Luthfi, KPK telah menyita rumah model town house seluas 440 meter persegi yang beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita dua rumah Luthfi di kawasan Jakarta Selatan dan tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Selain rumah, KPK juga telah menyita sejumlah mobil terkait Luthfi dan Ahmad Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com