Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Akun Twitter Benhan Dituntut Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2014, 19:26 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Benny Handoko, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik politisi Partai Golkar M. Misbakhun, selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Rabu (8/1/2014), Benny yang memiliki akun Twitter @benhan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya, Benny menulis “Misbakhun: perampok Bank Century.”

Benny diancam dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengatakan ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Benny, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memperhatikan situasi, keadaan, dan keadilan yang terjadi di Indonesia

Sementara itu, “hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya.”

Benny mengaku senang karena jaksa mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankannya. Namun, ia menyesali jaksa tidak mengindahkan keterangan para saksi ahli yang sebenarnya bisa meringankan Benny.

“Gagasan bahwa Misbakhun melakukan hal itu, bukan pertama kali datang dari saya. Gagasan itu sudah tersebar di masyarakat, saya hanya salah satu masyarakat yang mengingatkan dan mengomentari hal itu,” tegasnya.

Benny mengaku membaca pemberitaan di media massa tentang Misbakhun. Lalu, ia mengungkapkan opininya lewat Twitter.

Kuasa Hukum Benny, Jimmy Simanjuntak, menggarisbawahi tuntutan JPU yang mengatakan bahwa hal yang memberatkan Benny adalah, terdakwa tidak menyesali perbuatannya atau tidak “meminta maaf.”

Menurut Jimmy, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak memfasilitasi tuntutan hukum akan gugur hanya dengan “meminta maaf.” “Kalau begini, nanti boleh ada orang yang menghina lalu langsung mengatakan maaf, dan tidak tuntutan hukumnya gugur,” ungkap Jimmy.

Benny dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar 22 Januari 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com