Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia, Menkominfo Ideal Menurut Startup Digital

Kompas.com - 15/08/2014, 20:07 WIB
Aditya Panji

Penulis

Namun, saya pikir dari pada praktisi yang berkecimpung di masalah teknis, saya lebih suka seorang dengan latar belakang bisnis yang visioner. Mampu mendorong investasi strategis untuk masuk ke Indonesia guna mengembangkan kualitas SDM, dan juga fokus dalam mendorong pembangunan infrastruktur.

Tidak melulu fokus dalam masalah regulasi, karena era internet seperti ini, regulasi akan selalu datang dari pasar. Jika produk yang dibangun tidak menarik atau membawa manfaat, orang toh tidak akan memakai. Bahkan produk yang sudah ramai dipakai jika menurun kualitasnya atau ada produk lain yang lebih bagus, juga akan ditinggalkan. Jadi, regulasi terbaik adalah diregulasi oleh penggunanya. Maka, fokuslah pada pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusianya, wahai Menkominfo baru!

Andi S. Boediman
(Direktur Ideosource)

Masalah TIK yang perlu segera diatasi
Tantangan di dunia startup adalah pendanaan dan hak kekayaan intelektual. Pemodalan startup awalnya berasal dari modal sendiri yang biasanya terbatas. Pilihan lain adalah menggunakan pinjaman yang biasanya sulit karena tidak memiliki aset sebagai jaminan. Alternatif lain adalah mengharapkan hibah dari kompetisi dan lomba yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah atau program CSR dari institusi besar. Model yang berhasil di negara maju adalah menggunakan modal ventura.

Di dalam bisnis modal ventura yang mendapatkan keuntungan dari jual beli ekuitas dari perusahaan, di Indonesia tidak dikenal adanya ekuitas yang dinilai dari properti intelektual, jadi perhitungan selalu didasarkan kepada modal disetor dalam bentuk dana. Hal ini menyulitkan dari sisi valuasi atas perusahaan di bidang teknologi informasi yang berbasis kepada aset properti intelektual.

Bagi para entrepreneur yang membangun ekuitas perusahaan dan menghasilkan valuasi yang tinggi atas perusahaan akan sulit dijustifikasi ketika adanya investor baru yang masuk karena semua usaha yang sudah dilakukan sebelumnya tidak bisa dinilai jika tidak adanya setoran modal. Jika terjadi jual beli ekuitas, maka pajak akan diterapkan atas perbedaan harga jual ekuitas dan modal disetor karena pengembangan aset perusahaan berbasis properti intelektual tidak bisa dinilai. Implikasinya adalah pajak menjadi besar karena pengembangan aset intelektual tidak bisa dinilai.

Selain itu, dengan adanya daftar negatif investasi yang diaplikasikan sangat umum, kondisi startup digital yang berbasis ritel masuk di dalam daftar negatif investasi. Ini mengakibatkan sulitnya startup digital mendapatkan investasi modal ventura.

Kriteria yang harus dimiliki Menkominfo
Kriteria kompetensi dan rekam jejak sudah jelas menjadi basis utama. Selain itu fokus utamanya adalah keberpihakan kepada kepentingan publik. Kemenkominfo menaungi komunikasi dan informasi, dari kepentingan publik, ini menyangkut kemudahan akses telekomunikasi, media dan informasi. Jadi mereka yang punya kemampuan dan rekam jejak di bidang telekomunikasi, media dan informasi bisa menjadi calon yang potensial.

Kebijakan dan investasi yang ada saat ini lebih berpihak kepada kepentingan pemilik bisnis dan kurang memihak kepentingan publik, misalnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi masih sangat tertinggal karena masih mengejar profit sebesar-besarnya.

Oleh karena itu, mereka yang punya latar belakang dari perspektif konsumen dan teknokrat menjadi lebih sesuai dengan kondisi kebutuhan saat ini daripada mereka yang punya latar belakang birokrat dan industrialis. Diperlukan adanya pembangunan infrastruktur dan akses informasi dan media sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.

Siapa tokoh yang kira-kira bisa menjalankan amanat TIK di Indonesia?
Di bidang teknologi informasi, sosok seperti Onno W. Purbo bagi saya cukup memenuhi syarat ini. Dari pelaku media, sayangnya saya kurang mengenal pemimpin media yang tepat kriterianya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com